Breaking News

Masyarakat Kuantan Singingi Desak Tindak Tegas Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat Diduga Milik UJ di Area Perkebunan Sawit



KUANTAN SINGINGI(rekamjejakdigital.web.id)- 3 November 2026 - Keresahan warga di kawasan Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, kian memuncak akibat semakin maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi secara bebas di sekitar area perkebunan sawit warga. Aktivitas ilegal yang terpantau berlangsung sengit sejak pertengahan Oktober ini diduga keras melibatkan penggunaan alat berat jenis ekskavator untuk pengerukan lahan secara masif.


Berdasarkan laporan dan dokumentasi lapangan yang dihimpun warga sejak 17 Oktober hingga 3 November 2026, kegiatan penambangan liar tersebut diperkuat dengan temuan sejumlah alat berat, penampungan bahan bakar (jeriken), berisi BBM yang akan digunakan untuk bahan bakar Pertambangan PETI dan pondok/tenda pekerja, serta pos pangkalan operasi di dalam kawasan perkebunan. Diduga kuat, kegiatan ini ditunggangi atau dimiliki oleh pihak/pemodal setempat berinisial UJANG UTI.


Aktivitas pengerukan tak berizin ini mendatangkan kekhawatiran mendalam bagi warga sekitar akibat dampak buruk yang ditimbulkannya:


 Kerusakan Perkebunan & Lingkungan: Penggunaan alat berat merusak struktur tanah perkebunan sawit, memicu erosi, dan meninggalkan galian-galian tajam yang membahayakan.


Ancaman Pencemaran Air: Kegiatan penggalian dan pengolahan emas secara ilegal berpotensi menggunakan bahan kimia berbahaya (seperti merkuri) yang mengancam kebersihan aliran sungai dan sumber air bersih warga.


Potensi Bencana & Kerugian Sosial: Kerusakan alam berpotensi menimbulkan tanah longsor serta merusak mata pencaharian warga setempat yang bergantung pada sektor pertanian dan perkebunan.


Berikut adalah ancaman hukuman dan sanksi pidana bagi para pelaku, pekerja, hingga pemodal (penondal) tambang ilegal:


1. Sanksi Utama untuk Pelaku & Pemodal (UU Minerba) Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):


 "Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."


2. Sanksi Tambahan Terkait Kerusakan Lingkungan (UU PPLH)

Jika aktivitas PETI terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran air/sungai, atau menggunakan bahan berbahaya (seperti merkuri/sianida), pelaku juga dapat dijerat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):


 Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, atau kerusakan lingkungan hidup, dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.


 Pasal 109: Melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.


3. Sanksi Penadah & Pihak yang Menampung Hasil PETI pihak yang membeli, menampung, memproses, atau mengangkut hasil tambang emas ilegal juga dikenakan sanksi tegas berdasarkan Pasal 161 UU Minerba:


Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).


4. Sanksi bagi Pemodal (Penondal) / Aktor Intelektual, Selain UU Minerba dan UU PPLH, pemodal atau penyokong dana dapat dijerat pasal penyertaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Pihak yang menyuruh melakukan, menganjurkan, atau memberikan bantuan/dana dalam tindak pidana dihukum sebagai pelaku utama (turut serta).


 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Hasil kejahatan tambang ilegal yang dialirkan atau diinvestasikan kembali oleh pemodal dapat dijerat pasal TPPU untuk penyitaan aset.


Masyarakat setempat secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Satpol PP, serta instansi pemerintah daerah terkait untuk segera turun ke lokasi, melakukan penertiban, memproses hukum para pelaku dan pemodal (aktor intelektual), serta menyita seluruh alat berat yang digunakan. Tindakan tegas sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sangat mendesak dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban masyarakat di Kuantan Singingi.



(redaksi)


Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - REKAM JEJAK DIGITAL | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION