REKAM JEJAK DIGITAL | KUANTAN SINGINGI,– Dugaan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) atau pengerukan lahan secara ilegal di wilayah hukum Polsek Singingi Hilir kembali menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan lapangan di kawasan Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, terlihat hamparan lahan yang mengalami kerusakan lingkungan cukup parah dengan gundukan pasir serta peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan.
Dari data dokumentasi visual berbasis GPS pada gambar, lokasi tersebut tepatnya di sekitar Jalan Lipat Kain - Taluk Kuantan, Sungai Paku. Foto yang diambil pada Jumat, 3 Juli 2026 pukul 14:04 WIB tersebut memperlihatkan kondisi bentang alam yang rusak dan menyisakan material pasir terbuka, yang diduga kuat akibat aktivitas penambangan liar yang dibiarkan beroperasi.
Kondisi ini memicu pertanyaan dari masyarakat terkait fungsi pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat kepolisian setempat. Kerusakan lingkungan yang masif di aliran atau sekitar Sungai Paku dikhawatirkan akan berdampak buruk pada ekosistem dan memicu bencana ekologis bagi warga sekitar.
Aparat Penegak Hukum Singingi Hilir Pilih Bungkam
Guna keberimbangan berita dan meminta klarifikasi terkait penindakan aktivitas tersebut, awak media telah mencoba menghubungi pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Singingi Hilir.
Namun sangat disayangkan, saat awak media melakukan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada "Ipda Erwin, S.Kom., M.H., yang bersangkutan memilih bungkam. Hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan belum mendapatkan respons atau jawaban resmi.
Sikap diam dari pihak otoritas wilayah hukum setempat ini tentu menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik mengenai komitmen pemberantasan penambangan ilegal di wilayah Kuantan Singingi. Warga berharap pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau maupun Polres Kuansing dapat segera turun tangan mengambil tindakan tegas demi menyelamatkan lingkungan.
(D. Andika)

.jpg)

Social Header