REKAM JEJAK DIGITAL | KUANTAN SINGINGI, RIAU,– Praktik dugaan penambangan tanpa izin (ilegal) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi kembali menjadi sorotan tajam. Berdasarkan bukti visual terbaru yang terekam pada (3 Juli 2026), aktivitas yang merusak lingkungan tersebut terpantau masih beroperasi secara terang-terangan di kawasan Kecamatan Singingi Hilir, Provinsi Riau.
Dari dokumentasi lapangan terlihat jelas keberadaan sejumlah alat pemisah material/mesin dompeng yang dimodifikasi di tengah gundukan tanah pasir kupasan. Lokasi aktivitas ini berada sangat dekat dengan akses publik, tepatnya di sekitar:
Alamat: Jl. Lintas Pekanbaru No.133, Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Kondisi di lokasi menunjukkan kerusakan bentang alam yang cukup masif dengan terbentuknya kubangan air keruh dan hilangnya vegetasi akibat pengerukan tanah secara liar.
Menanggapi temuan yang sangat benderang ini, perwakilan masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak keras Aparat Penegak Hukum (APH)—baik dari jajaran Polsek Singingi Hilir, Polres Kuansing, hingga Polda Riau—bersama Dinas Lingkungan Hidup untuk segera melakukan penertiban dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
"Aktivitas ini tidak hanya menantang hukum secara terbuka karena lokasinya yang berada di sekitar jalan lintas, tetapi juga mengancam ekosistem dan ruang hidup masyarakat sekitar. Kami meminta Kapolres Kuansing dan jajarannya segera turun ke lapangan, menyita alat bukti, dan menangkap aktor intelektual maupun pemodal di balik kegiatan ilegal ini," ungkap salah satu tokoh pemuda setempat yang enggan disebutkan namanya demi keselamatan.
Masyarakat berharap komitmen APH dalam memberantas segala bentuk penambangan ilegal (baik PETI maupun galian C tak berizin) bukan sekadar retorika, melainkan dibuktikan dengan tindakan konkret berupa penutupan total area tersebut demi menyelamatkan lingkungan Riau dari kerusakan yang lebih parah.



Social Header