Breaking News

Razia Cuma Formalitas? Potret Nyali Mati Penambang Emas Ilegal yang Tak Gentar Jeruji Besi


Rekam Jejak Digital | Kuantan Singingi, Riau,
– Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) kembali marak di wilayah Pulau Komang, Kecamatannya Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi.


Berdasarkan pantauan di lapangan pada sabtu 11 juli 2026,, terlihat 4 unit rakit dompeng beroperasi aktif di aliran sungai, diduga milik sejumlah oknum” sedang beroperasi menambang.


Kegiatan ilegal tersebut berlangsung terang-terangan, bahkan diduga beroperasi tanpa henti, baik siang maupun malam hari. Rakit-rakit dompeng tampak menggunakan mesin penyedot untuk mengeruk material sungai, menyebabkan tanah disekitaran lokasi menjadi longsor, air menjadi keruh dan diduga tercemar limbah tambang.


 Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Selain merusak lingkungan, keberadaan tambang ilegal ini juga dinilai mengancam ekosistem sungai dan berpotensi menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat yang bergantung pada air sungai.


“Sudah lama aktivitas ini berlangsung, tapi belum ada tindakan tegas. Air sungai jadi keruh tidak perna terlihat jernih, ikan juga mulai berkurang,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.


Lebih memprihatinkan, aktivitas tambang ini terkesan bebas tanpa pengawasan. Padahal, praktik PETI jelas melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Riau, untuk segera turun tangan dan menindak tegas para pelaku. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta tidak tutup mata terhadap kerusakan lingkungan yang semakin meluas.


Secara hukum, aktivitas tambang emas tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.


Selain itu, aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.


Jika dibiarkan berlarut-larut, aktivitas ini dikhawatirkan akan menyebabkan kerusakan permanen pada aliran sungai serta memperparah kondisi lingkungan di wilayah Kuantan Singingi.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tindakan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - REKAM JEJAK DIGITAL | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION