Kuansing(rekamjejakdigital.web.id)- Aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah kuansing kian merajalela dan beroperasi secara terang-terangan.
Terpantau oleh tim media saat melakukan investigasi di lokasi wisata danau kebun Nopi pada hari Sabtu (24/Oktober/2026). Aktifitas Peti milik Lesuik masih beroperasi secara bebas, setelah sebelumnya diwilayah kebun nopi tersebut pernah di lakukan pembakaran 2 rakit oleh personel Polsek Kuantan Mudik, namun hingga saat ini peti milik Lesuik masih tampak beraktifitas dan secara terang-terangan seolah tak tersentuh oleh hukum.
Dampak dari aktifitas Peti ilegal tersebut membuat air danau kotor dan tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Seperti yang disampaikan oleh salah seorang masyarakat sekitar danau kebun Nopi " Di danau ini masih bebas beroperasi peti peti ilegal, hingga membuat lingkungan terutama air danau tercemar dan tidak bisa kami manfaatkan"jelas salah satu masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya.
Walau sudah jelas aktifitas Peti ilegal milik Lesuik tersebut melanggar peraturan undang undang yang berlaku yaitu melanggar undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara yang berbunyi "setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00(seratus miliar rupiah.
Diharap kan kepada APH terkhusus Polres Kuansing dan Polda Riau agar dapat menindak lanjuti dan menangkap oknum oknum yang melakukan perusakan lingkungan utama yang melakukan pertambangan ilegal tanpa izin (Peti).
(Redaksi)



Social Header