Breaking News

Marak Tambang Emas Ilegal di Singingi Hilir, Warga Tuntut APH Seret Pemodal Utama

 

KUANTAN SINGINGI(rekamjejakdigital.web.id) — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan belasan rakit di sepanjang aliran sungai daerah Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau semakin memprihatinkan. Operasi tambang ilegal yang kian masif ini dinilai telah merusak ekosistem sungai dan meresahkan warga sekitar.


Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin (5/10/2026), deretan rakit penyedot emas beroperasi secara terbuka tanpa menyentuh hukum. Keberadaan tambang ilegal ini tidak hanya mencemari lingkungan dan memicu ancaman bencana ekologis, tetapi juga terkesan menantang aparat penegak hukum (APH) setempat.


Masyarakat sekitar menyuarakan kekecewaan atas lambatnya tindakan penertiban. Warga menegaskan bahwa upaya pemberantasan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan atau buruh rakit semata. APH dituntut untuk berani membongkar jaringan bisnis haram ini hingga ke akarnya dan menangkap aktor intelektual serta pemodal utama yang mendanai operasional PETI di kawasan tersebut.


"Kalau cuma rakit yang dibakar atau dibongkar, besok lusa mereka buat lagi. Yang harus ditangkap itu cukong dan pemodal utamanya. Jangan sampai ada pembiaran atau dugaan 'mata tertutup' dari pihak berwenang," tegas salah seorang warga setempat.


Di Indonesia, kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan tindak pidana kejahatan yang diatur secara tegas dalam undang-undang.

Berikut adalah ancaman hukuman dan sanksi pidana bagi para pelaku, pekerja, hingga pemodal (penondal) tambang ilegal:


1. Sanksi Utama untuk Pelaku & Pemodal (UU Minerba)

Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):

 "Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."


2. Sanksi Tambahan Terkait Kerusakan Lingkungan (UU PPLH)

Jika aktivitas PETI terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran air/sungai, atau menggunakan bahan berbahaya (seperti merkuri/sianida), pelaku juga dapat dijerat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):

 Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, atau kerusakan lingkungan hidup, dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.


 Pasal 109: Melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.


3. Sanksi Penadah & Pihak yang Menampung Hasil PETI

Pihak yang membeli, menampung, memproses, atau mengangkut hasil tambang emas ilegal juga dikenakan sanksi tegas berdasarkan Pasal 161 UU Minerba:

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).


4. Sanksi bagi Pemodal (Penondal) / Aktor Intelektual

Selain UU Minerba dan UU PPLH, pemodal atau penyokong dana dapat dijerat pasal penyertaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Pihak yang menyuruh melakukan, menganjurkan, atau memberikan bantuan/dana dalam tindak pidana dihukum sebagai pelaku utama (turut serta).

 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Hasil kejahatan tambang ilegal yang dialirkan atau diinvestasikan kembali oleh pemodal dapat dijerat pasal TPPU untuk penyitaan aset.


Masyarakat mendesak Kapolda Riau dan Kapolres Kuantan Singingi untuk segera turun tangan menindak tegas para pemodal tambang emas ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kuantan Singingi.



(Redaksi)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - REKAM JEJAK DIGITAL | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION