Breaking News

Lingkungan Rusak dan Diintimidasi Preman, Warga Kampung Baru Kuansing Minta Kapolda Riau Berantas Mafia PETI

 

KUANTAN SINGINGI(rekamjejakdigital.web.id)– Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan rakit dompeng serta operasional kuari ilegal di Kampung Baru, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kian merajalela. Sebanyak 28 titik operasional ilegal tersebut diduga kuat berjalan mulus tanpa tersentuh hukum karena adanya setoran terkoordinasi kepada seorang oknum berinisial Toni.


Keberadaan tambang dan kuari ilegal ini memicu gelombang protes dari warga setempat. Dampak lingkungan yang ditimbulkan sudah pada tahap yang sangat memprihatinkan. Warga mengeluhkan rusaknya ekosistem lingkungan sekitar, sumber air yang berubah menjadi kotor dan keruh, serta polusi debu pekat yang mengganggu kesehatan sehari-hari.


Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin tersebut telah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Berdasarkan pasal ini, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan juga dapat dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Menurut sumber di lapangan yang enggan disebutkan namanya demi keselamatan, warga selama ini memilih bungkam dan takut untuk melapor secara terbuka. Ketakutan ini muncul karena sosok Toni dikenal memiliki pengaruh kuat di wilayah tersebut serta terindikasi mempekerjakan sekelompok preman untuk mengintimidasi siapa saja yang berani mengusik aktivitas ilegal tersebut. Tindakan intimidasi dan premanisme ini berpotensi melanggar ketentuan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemerasan dan pengancaman.


Menanggapi situasi yang kian mencekam dan merusak fasilitas alam ini, masyarakat Kampung Baru melayangkan permohonan terbuka kepada Kapolda Riau yang baru beserta jajaran kepolisian. Warga mendesak pihak kepolisian untuk mengambil tindakan nyata di lapangan, bukan sekadar imbauan.


"Kami meminta kepada Bapak Kapolda Riau yang baru untuk segera turun tangan langsung ke lokasi. Tangkap para pelaku, bakar rakit-rakit dompeng ilegal yang merusak sungai, dan segel alat-alat berat di lokasi kuari. Jangan biarkan hukum kalah oleh oknum yang memperkaya diri di atas penderitaan masyarakat," ujar salah satu perwakilan warga.


Masyarakat berharap, dengan kepemimpinan baru di markas Polda Riau, praktik penambangan ilegal yang dilindungi oleh premanisme ini dapat segera diberantas demi mengembalikan kelestarian lingkungan dan rasa aman warga Kecamatan Gunung Toar.

(Tim investigasi)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - REKAM JEJAK DIGITAL | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION