REKAM JEJAK DIGITAL | KUANTAN SINGINGI,— Praktik Penambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang emas ilegal di wilayah Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, kembali marak dan semakin menggila. Aktivitas perusakan lingkungan ini terpantau beroperasi secara terang-terangan tanpa tersentuh hukum, menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, aktivitas ilegal ini berlokasi tepat di seberang aliran sungai yang dapat diakses dengan melintasi Jembatan Gantung Untung. Di lokasi tersebut, ditemukan sedikitnya 6 (enam) unit rakit PETI yang beroperasi bebas menyedot kekayaan bumi secara ilegal.
Tidak hanya menggunakan rakit tradisional, operasi penambangan haram ini juga melibatkan alat berat ekskavator merek SANY yang secara leluasa digunakan untuk mengeruk dan mengupas lahan demi memuluskan eksploitasi. Penggunaan alat berat ini mempertegas bahwa aktivitas tersebut bukan sekadar penambangan skala kecil, melainkan kejahatan lingkungan terstruktur yang diduga dibekingi oleh pihak-pihak tertentu.
Ancaman Ekologis dan Pembiaran Hukum
Kerusakan ekosistem di daerah aliran sungai (DAS) Muara Lembu kini sudah berada di ambang darurat. Air sungai yang menjadi sumber penghidupan warga terancam tercemar limbah beracun, sementara daratan terkikis akibat pengerukan ekskavator yang masif.
Masyarakat setempat mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Polres Kuansing dan Polsek Singingi, segera turun tangan melakukan penindakan tegas di tempat. Keberadaan alat berat Sany dan rakit PETI yang beroperasi begitu dekat dari akses jembatan umum menunjukkan betapa para pelaku seolah kebal hukum dan tidak takut dengan sanksi pidana.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Masyarakat mendesak APH untuk:
1. Segera menggerebek dan mengamankan seluruh rakit PETI serta alat berat merek Sany yang beroperasi di lokasi.
2. Menangkap para pemodal, pemilik alat berat, serta aktor intelektual di balik aktivitas tambang ilegal ini, bukan hanya pekerja lapangan.
3. Membuka transparansi penindakan** kepada publik guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Kuantan Singingi.
Jika aparat terus melakukan pembiaran, dikhawatirkan kemarahan warga memuncak dan memicu tindakan mandiri di tengah masyarakat. Aparat Penegak Hukum dituntut untuk membuktikan tajinya dalam memberantas mafia tambang ilegal di Bumi Lancang Kuning.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang namanya tertulis atau merasa dirugikan dalam pemberitaan ini (termasuk pemilik/pengelola maupun nama-nama yang disebutkan) untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau Hak Jawab. Hak jawab dapat disampaikan secara tertulis atau menghubungi redaksi untuk dipublikasikan secara berimbang.
Catatan: Rilisan berita ini didukung oleh bukti visual berupa foto dokumentasi di lapangan yang menunjukkan aktivitas alat berat Sany di Muara Lembu, Kuantan Singingi, pada Kamis, 29 Oktober 2026.
(Redaksi)



Social Header