Breaking News

Dugaan Kebal Hukum, Tambang Emas Ilegal di Hulu Kuantan Masih Beroperasi Bebas: Masyarakat Desak APH Bertindak Tegas!


REKAM JEJAK DIGITAL | KUANTAN SINGINGI (Kuansing)
— Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal di wilayah Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, disinyalir masih terus beroperasi tanpa henti. Meski Aparat Penegak Hukum (APH) berulang kali melakukan razia, penangkapan pelaku, hingga pembakaran rakit PETI, praktik merusak lingkungan ini terkesan tidak tersentuh hukum secara permanen.


Berdasarkan data dan dokumentasi foto lapangan tertanggal 20 Oktober 2026 pukul 16:22 WIB, terlihat jelas fasilitas dan instalasi penyedotan emas—Lengkap dengan pipa penyalur, asbuk/penyaring, dan mesin—masih berdiri kokoh di kawasan Serosah. Aktivitas yang berjalan secara terang-terangan ini memicu keprihatinan mendalam dari warga sekitar.


Diduga Milik Oknum Berinisial G. Hombing

Menurut informasi yang dihimpun dari keresahan warga, rakit serta peralatan tambang emas ilegal yang beroperasi di lokasi tersebut diduga kuat milik seorang oknum berinisial G. Hombing. Pengoperasian alat berat/rakit PETI yang terus berulang pasca-penindakan memunculkan dugaan kuat bahwa para pelaku tidak merasa gentar ataupun jera terhadap langkah-langkah hukum yang telah diambil sebelumnya.


"Penindakan sudah sering dilakukan, rakit dibakar dan ada yang ditangkap, tapi tak lama kemudian beroperasi lagi seperti biasa. Kami menduga ada tindakan yang belum menyasar aktor utamanya,"ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Masyarakat Menagih Ketegasan Nyata APH

Aktivitas PETI tidak hanya merusak ekosistem tanah dan aliran sungai di Kuantan Singingi, tetapi juga meresahkan masyarakat serta mencoreng kewibawaan penegakan hukum di wilayah hukum Polda Riau.


Masyarakat setempat secara terbuka mendesak jajaran APH—mulai dari Polsek Hulu Kuantan, Polres Kuansing, hingga Kapolda Riau—untuk:

1. Melakukan Penindakan Hukum yang Nyata dan Permanen: Tidak sekadar membakar alat di tempat, tetapi juga menangkap aktor intelektual dan pemodal utama di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

2. Mengusut Oknum Berinisial G. Hombing: Memproses secara transparan pihak-pihak yang diduga menguasai dan membiayai operasional rakit PETI di Desa Serosah.

3. Meningkatkan Pengawasan Rutin: Memastikan lokasi bekas razia tidak kembali disulap menjadi area tambang ilegal beberapa hari setelah petugas pergi.

Masyarakat berharap APH dapat bertindak cepat, tegas, dan tanpa pandang bulu demi mengembalikan kelestarian lingkungan serta menegakkan keadilan di Kabupaten Kuantan Singingi.


-

(Redaksi)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - REKAM JEJAK DIGITAL | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION