Breaking News

Diduga Milik 'Big Boss' Ujang Uti, Tambang Emas Ilegal Menggunakan Ekskavator di Sungai Bawang Kembali Beroperasi

 


KUANTAN SINGINGI(Rekamjejakdigital.web.id) – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat kembali meresahkan masyarakat di wilayah Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Berdasarkan laporan serta bukti dokumentasi lapangan warga, aktivitas penambangan tersebut menggunakan alat berat jenis ekskavator Sumitomo serta mesin dompeng untuk mengeruk material.


Aktivitas pengerukan tambang ilegal skala besar ini diduga kuat dikendalikan oleh oknum pemodal yang dikenal warga dengan sebutan Big Boss Ujang Uti.


Bukti Dokumentasi Lapangan

Berdasarkan foto lokasi (geotag) tertanggal 17 Oktober 2026 pukul 16.26 WIB di kawasan Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi (koordinat area sungai bawang trans


Terlihat jelas satu unit alat berat ekskavator berwarna oranye/kuning sedang beroperasi mengeruk galian tanah di area perbukitan dan aliran sungai.

Kerusakan bentang alam dan bekas galian terlihat meluas di sekitar lokasi penambangan.


Desakan Masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum (APH)


Maraknya kembali operasional PETI yang menggunakan alat berat ini memicu keresahan mendalam bagi warga setempat. Masyarakat khawatir kerusakan lingkungan, pencemaran aliran sungai, serta ancaman bencana alam akan semakin parah jika kegiatan ini dibiarkan terus berlanjut.


Warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Kuantan Singingi dan Polda Riau, untuk tidak ragu mengambil tindakan tegas di lapangan.



Di Indonesia, kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan tindak pidana kejahatan yang diatur secara tegas dalam undang-undang.

Berikut adalah ancaman hukuman dan sanksi pidana bagi para pelaku, pekerja, hingga pemodal (penondal) tambang ilegal:


1. Sanksi Utama untuk Pelaku & Pemodal (UU Minerba)

Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):

 "Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."


2. Sanksi Tambahan Terkait Kerusakan Lingkungan (UU PPLH)

Jika aktivitas PETI terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran air/sungai, atau menggunakan bahan berbahaya (seperti merkuri/sianida), pelaku juga dapat dijerat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):

 Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, atau kerusakan lingkungan hidup, dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.


 Pasal 109: Melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.


3. Sanksi Penadah & Pihak yang Menampung Hasil PETI

Pihak yang membeli, menampung, memproses, atau mengangkut hasil tambang emas ilegal juga dikenakan sanksi tegas berdasarkan Pasal 161 UU Minerba:

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).


4. Sanksi bagi Pemodal (Penondal) / Aktor Intelektual

Selain UU Minerba dan UU PPLH, pemodal atau penyokong dana dapat dijerat pasal penyertaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Pihak yang menyuruh melakukan, menganjurkan, atau memberikan bantuan/dana dalam tindak pidana dihukum sebagai pelaku utama (turut serta).

 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Hasil kejahatan tambang ilegal yang dialirkan atau diinvestasikan kembali oleh pemodal dapat dijerat pasal TPPU untuk penyitaan aset.


> "Kami meminta APH bertindak tegas dan tidak tebang pilih. Jangan hanya rakit mesin kecil rakyat biasa yang ditindak, tetapi pemodal besar dan alat berat ekskavator yang merusak alam di Sungai Bawang ini juga harus disita dan diproses hukum," tegas salah seorang warga setempat.

> 


Masyarakat mendesak Kapolda Riau dan Kapolres Kuantan Singingi untuk segera turun tangan menindak tegas para pemodal tambang emas ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kuantan Singingi.



(Redaksi)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - REKAM JEJAK DIGITAL | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION