REKAM JEJAK DIGITAL | ROKAN HULU,— Pengelolaan parkir di Kecamatan Ujung Batu menjadi sorotan setelah Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu memutus kerja sama dengan Dasriyanto, selaku pemegang kontrak pengelolaan parkir.
Pemutusan kerja sama itu tertuang dalam surat tertanggal 2 September 2026 yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu, Minarli Ismail, SP.
Dalam surat tersebut disebutkan, kerja sama pengelolaan parkir didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama Nomor 500.11.33/DISHUB/321/2025 tanggal 31 Desember 2025.
Berdasarkan perjanjian itu, nilai kewajiban retribusi parkir ditetapkan sebesar Rp32,25 juta per bulan.
Namun, Dasriyanto disebut belum menyetorkan retribusi untuk Mei, Juni, dan Agustus 2026. Total kewajiban yang belum disetorkan mencapai Rp76,5 juta.
Retribusi tersebut merupakan penerimaan daerah yang seharusnya disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kerja Sama Diputus
Atas tunggakan tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu memutus kerja sama pengelolaan parkir terhitung sejak surat ditandatangani.
Hak pengelolaan parkir untuk September 2026 dan bulan-bulan berikutnya selanjutnya akan dialihkan kepada pihak lain.
Dengan keputusan tersebut, Dasriyanto tidak lagi menjadi pengelola parkir berdasarkan perjanjian kerja sama yang sebelumnya dijalankan.
Diberi Waktu Satu Minggu
Meski kerja sama telah diputus, Dishub masih memberikan kesempatan kepada Dasriyanto untuk menyelesaikan kewajibannya.
Surat tersebut mewajibkan Dasriyanto melunasi seluruh tunggakan sebesar Rp76,5 juta dalam waktu satu minggu sejak surat ditandatangani.
Jika kewajiban tersebut tidak diselesaikan dalam batas waktu yang ditentukan, Dishub menyatakan yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi atau ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sorotan pada Penerimaan Daerah
Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pemutusan kontrak pengelolaan parkir. Nilai tunggakan Rp76,5 juta menjadi perhatian karena berkaitan dengan penerimaan retribusi daerah yang belum disetorkan ke kas daerah.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: mengapa retribusi parkir untuk tiga bulan tersebut belum disetorkan kepada pemerintah daerah?
Dishub telah mengambil langkah administratif dengan memutus kerja sama dan mengalihkan pengelolaan parkir kepada pihak lain.
Kini, penyelesaiannya bergantung pada pelunasan tunggakan dalam tenggat satu minggu yang ditetapkan dalam surat tersebut.
Apakah Rp76,5 juta itu akan segera disetorkan ke kas daerah, atau persoalan tersebut berlanjut ke proses hukum?



Social Header