Breaking News

AKPERSI Siap Konsolidasi Nasional Hadapi APDESI Jika Tidak Ada Pertanggungjawaban Terbuka

Rekam Jejak Digital | Jakarta - Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) mengecam keras dugaan tindakan intimidasi oleh Ketua DPD APDESI Provinsi Jawa Barat. Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran hukum penggunaan senjata api, Senin (1/6/2026).

Ketua Umum AKPERSI Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ.,  menegaskan bahwa persoalan ini bukan masalah pribadi. Hal ini menyangkut kewibawaan hukum, etika pejabat publik, serta perlindungan insan pers.

"Kami mendesak Polri segera ambil langkah hukum cepat, profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Jangan sampai masyarakat melihat perbedaan perlakuan hukum hanya karena jabatan atau kedekatan. Negara hukum harus tunjukkan wibawa," tegas Rino Triyono.

AKPERSI juga mendesak Inspektorat, Pemerimtah daerah ( Pemda), dan instansi terkait untuk melakukan audit investigatif, pemeriksaan etik, serta evaluasi menyeluruh terhadap oknum kepala desa yang bersangkutan.

"Sebagai pejabat publik, kades wajib jadi teladan. Dugaan tindakan yang mencederai rasa aman wajib diperiksa secara terbuka. Inspektorat tidak boleh diam," ujarnya.

Kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), AKPERSI meminta perhatian khusus atau kasus ini. "Apabila terbukti terjadi pelanggaran berat, kami meminta Kemendes menindak tegas sesuai.undang-umdang. Jabatan kades adalah amanah rakyat, bukan untuk menimbulkan keresahan," kata Rino.

Selain itu, Akpersi mendesak DPP APDESI untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga besar AKPERSI se-Indonesia atas kegaduhan yang terjadi. 

"Ini penting untuk menjaga  hubungan baik.antara pemerintah desa dan insan pers serta menghindari polemik yang meluas," tegasnya.

 Rino memperingatkan, jika tidak ada respons serius, transparansi, dan iktikad baik, AKPERSI akan konsolidasi nasional. 

"Kami instruksikan seluruh jajaran lakukan langkah organisasi yang sah, damai, konstitusional, sesuai hukum untuk tuntut pertanggungjawaban moral," ujarnya.

Ia menegaskan langkah tersebut bukan bentuk permusuhan, melainkan perjuangan untuk menegakkan hukum dan jaga marwah pers. 

"Kami tidak mencari konflik, tetapi tidak akan mundur menghadapi intimidasi. Pers dijamin Undang-Undang dan tidak boleh ditekan siapa pun. Tidak boleh ada pejabat merasa lebih besar dari hukum."

"Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jika ada dugaan pelanggaran, proses hukum harus jalan tanpa intervensi. AKPERSI akan kawal sampai tuntas. Marwah pers harus dijaga, keadilan ditegakkan, tidak boleh ada yang kebal hukum," tutup Rino.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan rilis resmi DPP AKPERSI. Redaksi menjunjung asas keberimbangan dan praduga tak bersalah sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 & Kode Etik Jurnalistik.

Sumber: DPP AKPERSI  
Editor: Gurgur Saut.








Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - REKAM JEJAK DIGITAL | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION