Rekam Jejak Digital | Bengkalis,-Aktivitas mencurigakan diduga gudang penampungan cangkang kembali mencuat di wilayah Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dari dokumentasi yang beredar, terlihat sejumlah truk bermuatan cangkang parkir dan keluar-masuk di lokasi yang diduga kuat menjadi titik penimbunan, Kamis 16 April 2026.
Tak hanya itu, tumpukan cangkang tampak menggunung di area terbuka, berdekatan dengan permukiman warga. Kondisi jalan yang rusak dan berdebu semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa pengawasan serius.
Pertanyaannya sederhana: apakah gudang ini memiliki izin resmi, atau justru dibiarkan berjalan “liar”?
Jika benar aktivitas tersebut tidak mengantongi izin dan mengabaikan dampak lingkungan, maka ada sejumlah aturan hukum yang berpotensi dilanggar:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 dan 99 secara tegas mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Ancaman pidana bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
Setiap usaha wajib memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL. Tanpa itu, kegiatan usaha bisa dikategorikan ilegal.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mengatur kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko. Gudang dan aktivitas industri jelas tidak bisa berjalan tanpa legalitas.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Jika lokasi gudang tidak sesuai tata ruang, maka itu merupakan pelanggaran serius yang bisa berujung sanksi administratif hingga pidana.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
Setiap kegiatan industri wajib memiliki izin usaha industri yang sah.
Warga sekitar pun mulai bersuara. Mereka mengeluhkan dampak debu, kerusakan jalan, hingga potensi pencemaran lingkungan. Namun hingga kini, belum terlihat tindakan tegas dari instansi terkait.
“Setiap hari truk keluar masuk, jalan makin hancur, debu masuk rumah. Tapi tidak ada tindakan,” ungkap salah seorang warga.
Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran. Jika tidak, mengapa aktivitas sebesar ini bisa berjalan terang-terangan tanpa sentuhan hukum?
Saat dikonfirmasi kepada Kapolsek Mandau
Kompol Primadona Caniago S.I.K,M.SI Via WhatsApp,, Tidak Merespon
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Bengkalis. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Jika terbukti ilegal, maka penindakan tegas bukan lagi pilihan—melainkan kewajiban.



Social Header